Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 112-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 112-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36MDAGPER52012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg (dua puluh kilogram) dengan Pos Tarif ex. 1511.90.92.00 dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg (dua puluh kilogram) sampai dengan 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex. 1511.90.99.00 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Merek RBD Palm Olein sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Merek dalam negeri; dan b. Merek luar negeri. No.1996, 2015 (3) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek atau surat pernyataan kepemilikan merek. (4) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 112-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id