Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP) GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR)
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dilakukan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula INDONESIA.
Koreksi Anda
