Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 11-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
IT-MB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (3), Pasal 8B, Pasal 9 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
