Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Koreksi Anda
