Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6), SKPD Provinsi dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Sanksi penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
