Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di
bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
