Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Direktur
Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri, Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen, Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri, Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kerja sama perdagangan internasional, Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan ekspor nasional, dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komdoditi.
(5) Norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(6) Pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, dan pemeriksaan atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
