Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (2) Tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah. (3) Tata cara penyusunan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id