Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Penatausahaan keuangan dan BMN dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan
keuangan dan BMN dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan APBD.
Koreksi Anda
