Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Menteri melalui aplikasi e-Monitoring Kementerian Perdagangan setiap pencairan anggaran.
(2) Kepala SKPD Provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, berupa:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan BMN, yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Koreksi Anda
