Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2016 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan.
(2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016 untuk masing-masing kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh bendahara umum negara atau kuasanya melalui rekening kas umum negara di daerah.
(4) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
