Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan yang terdiri dari:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang dijabat oleh Kepala SKPD Povinsi;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
d. Pejabat Akuntasi dan Bendahara Pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perbendaharaan.
(4) SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan anggaran dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri, Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen, Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri, Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kerja sama perdagangan internasional, Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan ekspor nasional, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komdoditi, dan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
