Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
(2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik.
(3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2016.
Koreksi Anda
