Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 108-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 108-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang TARIF PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab IPSKA wajib menyetorkan seluruh PNBP dari hasil penerbitan SKA ke rekening BPn175.Set.Ditjen Daglu Nomor 103-00-0517018-4 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Alia.
(2) Penanggung jawab IPSKA wajib menyampaikan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan jenis formulir SKA kepada Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
