Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 106-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 106/M-DAG/PER/12/2015 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI 1) KODEFIKASI DAN KUALIFIKASI JENJANG KKNI |L|682|000|PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI|01 2) DESKRIPSI JENJANG KKNI A.
Penggunaan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA di bidang perantaraan perdagangan properti diperuntukkan untuk:
1. lembaga penyelenggaraan pengujian dan sertifikasi:
a. sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket progam sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
b. sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.
2. lembaga pendidikan dan pelatihan:
a. memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
b. sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi.
3. dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja:
a. membantu dalam rekrutmen.
b. membantu penilaian untuk kerja.
c. membantu dalam menyusun uraian jabatan.
d. mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri jasa.
B.
Pemetaan dan Kemasan Standar Kompetensi
Peta Kompetensi Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Utama Fungsi Dasar Melakukan usaha perantara perdagangan properti yang meliputi jasa perantara, manajemen jasa perantara serta property management and investment sesuai dengan standar mutu layanan dan persaingan usaha yang sehat Melakukan perantaraan perdagangan properti Memberikan konsultasi
1. mengatasi keluhan konsumen
2. memberikan saran aspek legal dalam pengalihan properti
3. memberikan saran aspek non legal dalam pengalihan properti Melakukan Negosiasi
1. melakukan negosiasi dengan pemilik properti untuk mendapatkan listing
2. melakukan negosiasi dengan calon pembeli / penyewa untuk mencapai transaksi
3. melakukan negosiasi dengan pihak lain yang berkaitan langsung dengan proses transaksi
Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Utama Fungsi Dasar Melakukan usaha perantara perdagangan properti yang meliputi jasa perantara, manajemen jasa perantara serta property management and investment sesuai dengan standar mutu layanan dan persaingan usaha yang sehat Melakukan perantaraan perdagangan properti Melakukan listing
1. melakukan kegiatan prospek
2. melakukan pertemuan bisnis dengan pemilik/penjual
3. melakukan penilaian properti
4. melakukan pencatatan listing Memasarkan properti
1. melaporkan proses pemasaran listing
2. mempromosikan properti
3. melakukan pertemuan bisnis dengan pembeli
4. mempertemukan kepentingan bisnis antara penjual dengan pembeli/ penyewa
Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Utama Fungsi Dasar Melakukan usaha perantara perdagangan properti yang meliputi jasa perantara, manajemen jasa perantara serta property management and investment sesuai dengan standar mutu layanan dan persaingan usaha yang sehat Melakukan perantaraan perdagangan properti Melakukan transaksi
1. memberikan layanan perhitungan simulasi kewajiban finansial penjual dalam transaksi properti
2. memberikan layanan perhitungan simulasi kewajiban finansial pembeli dalam transaksi properti
3. memberikan pendampingan sampai proses transaksi di notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selesai Melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti Merekrut Agen Pemasaran
1. melakukan perekrutan dalam berbagai media
2. melakukan proses seleksi
Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Utama Fungsi Dasar Melakukan usaha perantara perdagangan properti yang meliputi jasa perantara, manajemen jasa perantara serta property management and investment sesuai dengan standar mutu layanan dan persaingan usaha yang sehat Melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti Administrasi Pekantoran
1. memiliki pengetahuan mengenai persuratan, kearsipan dan penata laksanaan perkantoran (non keuangan)
2. memiliki pengetahuan administrasi keuangan Pembinaan SDM
1. memberikan pengetahuan dan informasi mengenai properti
2. melakukan analisa kemampuan dan kinerja broker properti
3. meningkatkan kemampuan dan kinerja broker properti
Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Utama Fungsi Dasar Melakukan usaha perantara perdagangan properti yang meliputi jasa perantara, manajemen jasa perantara serta property management and investment sesuai dengan standar mutu layanan dan persaingan usaha yang sehat Melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga
1. melakukan kerjasama dengan kantor broker properti lainnya.
2. melakukan kerjasama dengan bisnis terkait Membuat Rencana Kerja
1. membuat perencanaan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan keuangan
2. membuat perencanaan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan non keuangan Melakukan kegiatan Property Management dan konsultasi Property Investment Pengetahuan Mengelola Properti
1. MENETAPKAN tarif sewa-menyewa
2. menghitung biaya & pendapatan
3. menentukan supplier perawatan
4. adanya prosedur operasional standar (SOP)
Penjelasan Kode Unit Kompetensi:
Kodefikasi unit-unit kompetensi broker properti disusun sebagai berikut :
L - 6 8 2 0 0 0
- - -
0 1
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) Keterangan :
Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Utama Fungsi Dasar Melakukan usaha perantara perdagangan properti yang meliputi jasa perantara, manajemen jasa perantara serta property management and investment sesuai dengan standar mutu layanan dan persaingan usaha yang sehat Melakukan kegiatan Property Management dan konsultasi Property Investment Memberikan Konsultasi Investasi Properti
1. memiliki pengetahuan tentang investasi .
2. membandingkan investasi properti dengan investasi lainnya Menghitung Manfaat Investasi Properti memiliki pengetahuan tentang peruntukan dan optimalisasi lahan properti
(1):
Kategori Real Estat
(2):
Golongan Pokok Real Estat
(3):
Golongan Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
(4):
Sub Golongan Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
(5):
Kelompok Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
(6):
Sub Kelompok Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
(7):
Nomor Unit Kompetensi Broker Properti
C.
Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Usaha Perantaraan Perdagangan Properti Fungsi Kunci Level KKNI Keterangan Kompetensi Melakukan perantaraan perdagangan properti Mengatasi keluhan konsumen 6 Umum Memberikan saran aspek legal dalam pengalihan properti 6 Inti Memberikan saran aspek non legal dalam pengalihan properti 6 Inti Melakukan negosiasi dengan pemilik properti untuk mendapatkan listing 6 Inti Melakukan negosiasi dengan calon pembeli/ penyewa untuk mencapai transaksi 6 Inti Melakukan negosiasi dengan pihak lain yang berkaitan langsung dengan proses transaksi 6 Inti Melakukan kegiatan prospek 6 Inti Melakukan pertemuan bisnis dengan pemilik/penjual 6 Umum Melakukan penilaian properti 6 Inti Melakukan pencatatan listing 6 Inti Uraian Kompetensi
Fungsi Kunci Level KKNI Keterangan Kompetensi Melakukan perantaraan perdagangan properti Melaporkan proses pemasaran listing 6 Inti Mempromosikan properti 6 Inti Melakukan pertemuan bisnis dengan pembeli 6 Umum Mempertemukan kepentingan bisnis antara penjual dengan pembeli/penyewa 6 Inti Memberikan layanan perhitungan simulasi kewajiban finansial penjual dalam transaksi properti 6 Inti Memberikan layanan perhitungan simulasi kewajiban finansial pembeli dalam transaksi properti 6 Inti Memberikan pendampingan sampai proses transaksi di notaris/PPAT selesai 6 Inti Melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti Melakukan perekrutan dalam berbagai media 7 Inti Melakukan Proses Seleksi 7 Inti Memiliki pengetahuan mengenai persuratan, ke arsipan dan penata laksanaan perkantoran (non keuangan) 7 Umum Memiliki pengetahuan administrasi keuangan 7 Umum Memberikan pengetahuan dan Informasi mengenai properti 7 Inti Melakukan Analisa kemampuan dan kinerja broker properti 7 Inti Meningkatkan kemampuan dan kinerja broker properti 7 Umum Melakukan kerjasama dengan kantor broker properti lainnya.
7 Inti Melakukan kerjasama dengan bisnis terkait 7 Umum Uraian Kompetensi
Fungsi Kunci Level KKNI Keterangan Kompetensi Melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti Membuat perencaan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan keuangan 7 Inti Membuat perencaan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan non keuangan 7 Inti MENETAPKAN tarif sewa- menyewa 7 Inti Menghitung biaya dan pendapatan 7 Inti Menentukan supplier perawatan 7 Inti Adanya Prosedur Operasional Standar (SOP) 7 Umum Memiliki pengetahuan tentang investasi 7 Inti Membandingkan investasi properti dengan investasi lainnya 7 Inti Memiliki pengetahuan tentang peruntukan dan optimalisasi lahan properti 7 Inti Uraian Kompetensi Melakukan kegiatan properti management dan konsultasi properti investment
D.
Unit Kompetensi Broker Properti
1. Kategori :
Real Estat Golongan Pokok :
Real Estat Nama Pekerjaan/Profesi :
Perantara Perdagangan Properti (Broker Property) Area Pekerjaan :
Perantaraan Perdagangan Properti (Property Brokerage) Jenjang KKNI :
6 (enam) NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 L.682000.001.01 Mengatasi Keluhan Konsumen 2 L.682000.002.01 Memberikan saran aspek legal dalam pengalihan properti 3 L.682000.003.01 Memberikan saran aspek non-legal dalam pengalihan properti 4 L.682000.004.01 Melakukan negosiasi dengan pemilik properti untuk mendapatkan listing 5 L.682000.005.01 Melakukan negosiasi dengan calon pembeli/penyewa untuk mencapai transaksi 6 L.682000.006.01 Melakukan negosiasi dengan pihak lain yang berkaitan langsung dengan proses transaksi 7 L.682000.007.01 Melakukan Kegiatan Prospek 8 L.682000.008.01 Melakukan pertemuan bisnis dengan pemilik/ penjual 9 L.682000.009.01 Melakukan penilaian properti 10 L.682000.010.01 Melakukan pencatatan listing 11 L.682000.011.01 Melaporkan proses pemasaran listing 12 L.682000.012.01 Mempromosikan properti 13 L.682000.013.01 Melakukan pertemuan bisnis dengan pembeli 14 L.682000.014.01 Mempertemukan kepentingan bisnis
antara pemilik/penjual dengan pembeli/penyewa 15 L.682000.015.01 Memberikan Layanan Perhitungan Simulasi Kewajiban Finansial Penjual dalam Transaksi Properti 16 L.682000.016.01 Memberikan layanan Perhitungan Simulasi Kewajiban Finansial Pembeli dalam Transaksi Properti 17 L.682000.017.01 Memberikan pendampingan sampai proses transaksi di notaris/PPAT selesai
2. Kategori :
Real Estat Golongan Pokok :
Real Estat Nama Pekerjaan/Profesi :
Perantara Perdagangan Properti (Broker Property) Area Pekerjaan :
Manajemen Perantaraan Perdagangan Properti (Management Broker Property) Jenjang KKNI :
7 (tujuh) NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 L.682000.018.01 Melakukan perekrutan dalam berbagai media 2 L.682000.019.01 Melakukan Proses Seleksi 3 L.682000.020.01 Memiliki pengetahuian mengenai persuratan, kearsipan danpenatalaksanaan perkantoran (Non keuangan ) 4 L.682000.021.01 Memiliki pengetahuan administrasi keuangan 5 L.682000.022.01 Memberikan pengetahuan dan informasi mengenai properti 6 L.682000.023.01 Melakukan Analisa Kemampuan Broker Properti
L.682000.024.01 Meningkatkan kemampuan dan kinerja Broker Properti 8 L.682000.025.01 Melakukan kerjasama dengan kantor broker properti lainnya 9 L.682000.026.01 Melakukan Kerja Sama dengan bisnis terkait 10 L.682000.027.01 Membuat perencanaan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan keuangan 11 L.682000.028.01 Membuat perencanaan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan non keuangan
3. Kategori :
Real Estat Golongan Pokok :
Real Estat Nama Pekerjaan/Profesi :
Perantara Perdagangan Properti (Broker Property) Area Pekerjaan :
Manajemen Properti dan Investasi (Property Management and Investment) Jenjang KKNI :
7 (tujuh) NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 L.682000.029.01 MENETAPKAN Tarif Sewa-Menyewa 2 L.682000.030.01 Menghitung Biaya dan Pendapatan 3 L.682000.031.01 Menentukan supplier perawatan 4 L.682000.032.01 Membuat Prosedur Operasioanl Standar (SOP) yang Berhubungan dengan Sewa-menyewa 5 L.682000.033.01 Memiliki Pengetahuan tentang Investasi
L.682000.034.01 Membandingkan investasi properti dengan investasi lainnya 7 L.682000.035.01 Menganalisa peruntukan dan optimalisasi lahan properti MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Koreksi Anda
