Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 106-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi dan/atau pengembangan sumber daya manusia tenaga kerja perantaraan perdagangan properti, pendidikan dan/atau pelatihan profesi, dan uji kompetensi.
Koreksi Anda