Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id