Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
