Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan. (2) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan diarahkan untuk membantu daerah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna: a. menunjang kelancaran distribusi barang; b. menjaga kestabilan harga; c. memberikan alternatif pembiayaan; dan d. meningkatkan tertib ukur. (3) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yaitu: a. pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat b. pembangunan Pusat Distribusi Provinsi (PDP); c. pembangunan gudang komoditas pertanian berikut fasilitas, peralatan dan sarana penunjangnya dalam kerangka penerapan sistem resi gudang; dan d. pengembangan sarana pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian. (4) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan untuk kegiatan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a serta kegiatan Pembangunan Pusat Distribusi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan meningkatkan pelayanan dan ketersediaan sarana distribusi dalam rangka menjaga kelancaran, ketersediaan, dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan untuk kegiatan pembangunan gudang komoditas pertanian berikut fasilitas, peralatan dan sarana penunjangnya dalam kerangka penerapan sistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan membantu pemerintah menjaga ketersediaan stok pangan nasional, dan memberikan alternatif pembiayaan bagi para petani dan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah untuk menyimpan barang kebutuhan pokok di gudang untuk mendapatkan harga terbaik. (6) Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan untuk kegiatan Pengembangan sarana pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan tertib ukur melalui pengawasan terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, serta pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
Koreksi Anda