Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari instansi terkait.
Koreksi Anda