Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan kebijakan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor. (2) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi impor; b. kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait di bidang impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna. (3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. (4) Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda