Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali oleh importir. (2) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh importir.
Koreksi Anda