Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dicabut apabila Surveyor: a. melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan/atau b. tidak melakukan penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda