Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dicabut apabila Surveyor:
a. melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan/atau
b. tidak melakukan penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin
Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
