Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan:
a. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
b. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor;
c. mengimpor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
