Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Ketua BOTASUPAL, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
