Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan terhadap impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. negara asal dan pelabuhan muat barang;
b. uraian barang dan Pos Tarif/HS;
c. jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
d. tipe barang;
e. waktu pengapalan; dan
f. pelabuhan tujuan.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian
kepabeanan di bidang impor.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Pasal 12
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor, kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Ketua BOTASUPAL.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, dengan melampirkan scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
