Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan c. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Koreksi Anda