Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Koreksi Anda
