Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang ingin memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. API; dan
b. Rekomendasi dari Ketua BOTASUPAL.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 5 Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 6
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. asli Persetujuan Impor yang masih berlaku;
b. asli Kartu Kendali realisasi impor;
c. Bill of Lading (B/L); dan
d. dokumen Manifest (BC 1.1).
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 7
(1) Importir Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor.
(2) Importir Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan impor.
(3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Persetujuan Impor.
(4) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
(5) Persetujuan Impor; dan
(6) Rekomendasi dari Ketua BOTASUPAL.
(7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
