Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Teks Saat Ini
(1) Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dibatasi.
(2) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
