Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) EKS dan ETK wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor kopi secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 Oktober, tanggal 10 Januari, tanggal 10 April, dan tanggal 10 Juli. (3) Bentuk laporan realisasi ekspor kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Lampiran III dihapus.
Koreksi Anda