Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan SPEK setiap bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Dinas yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan realisasi penerbitan SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut penetapannya sebagai penerbit SPEK. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Pasal.id