Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), EKS atau ETK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan melampirkan fotokopi pengakuan sebagai EKS atau ETK. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPEK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) SPEK berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (4) SPEK yang masa berlakunya melewati batas akhir tahun kopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor kopi, dan tidak dapat diperpanjang. (5) SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari: a. lembar asli untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat; b. tindasan pertama untuk Bank Devisa dalam negeri; c. tindasan kedua untuk Dinas penerbit SPEK; d. tindasan ketiga untuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan; dan e. tindasan keempat untuk EKS atau ETK bersangkutan. (6) SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 7 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Pasal.id