Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), EKS atau ETK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan melampirkan fotokopi pengakuan sebagai EKS atau ETK.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPEK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) SPEK berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(4) SPEK yang masa berlakunya melewati batas akhir tahun kopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor kopi, dan tidak dapat diperpanjang.
(5) SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari:
a. lembar asli untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat;
b. tindasan pertama untuk Bank Devisa dalam negeri;
c. tindasan kedua untuk Dinas penerbit SPEK;
d. tindasan ketiga untuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan; dan
e. tindasan keempat untuk EKS atau ETK bersangkutan.
(6) SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
