Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda