Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Teks Saat Ini
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
