Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Pasal.id