Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri untuk:
a. ekspor atas barang komoditi CPO dan Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 April 2009;
b. ekspor atas barang komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2009.
(2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional serta wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri mulai tanggal 1 April 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009.
(3) Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal L/C pada PEB untuk:
a. ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan mulai tanggal 1 April 2009;
b. ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan mulai tanggal 1 September
2009. (4) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), mulai tanggal 1 April 2009 wajib mencantumkan pada PEB:
a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya;
dan
b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada.
Koreksi Anda
