Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang masih terikat dalam masa kontrak dengan pihak importir di luar negeri dapat meminta penundaan dari kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri sampai dengan 31 Agustus 2009 kepada Menteri Perdagangan. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Interdep. (3) Tim Interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda