Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat nomor PEB, cara pembayaran, nomor rekening dan nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil pembayaran ekspor (export proceed) sebagaimana tercantum pada
Lampiran III Peraturan Menteri ini dan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
