Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang- undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda