Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB.
(2) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib mencantumkan dalam PEB:
a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya;
dan
b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada.
Koreksi Anda
