Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil ekspor (export proceed) dengan cara pembayaran L/C atau dengan cara pembayaran lain atas ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
Koreksi Anda