Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Teks Saat Ini
(1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
(2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan
1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
Koreksi Anda
