Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 96/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendelegasian kewenangan penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Perizinan yang: a. di dalamnya terdapat modal asing; dan/atau b. berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Jenis Perizinan yang di dalamnya terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk eksportir, importir, dan distributor; b. Surat Izin Usaha Pergudangan untuk Jasa Pergudangan, termasuk cold storage; c. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Konsultan Manajemen Bisnis; dan d. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Pengelolaan Gedung/Apartemen (Properti). (3) Jenis Perizinan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Penyewaan Mesin; b. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; d. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri yang penerbitan izin usahanya menjadi kewenangan Pemerintah; dan e. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri yang penerbitan izin usahanya menjadi kewenangan Pemerintah, kecuali API-P untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda