Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 96/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
1. Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan, yang selanjutnya disebut Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
3. Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah bentuk penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3A. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
