Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 67/M-DAG/PER/11/2013 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Nomor HS untuk Tungku Gelombang Mikro (Microwave), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Laptop pada Lampiran I dan menambah jenis barang berupa Komputer Tablet pada Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa INDONESIA Pada Barang sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda