Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pokja Ekspor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
