Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Ketua Sub Kelompok Kerja menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pokja Ekspor dan Sekretaris Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi sesuai kebutuhan dan arahan Ketua Pokja Ekspor.
(2) Sekretaris Kelompok Kerja Ekspor menyiapkan konsep surat dan materi laporan kepada Ketua Pokja Ekspor.
(3) Ketua Pokja Ekspor menyampaikan laporan pelaksanaan Pokja Ekspor kepada Ketua harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi.
(4) Sekretariat Kelompok Kerja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Ketua Pokja Ekspor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan rapat Pokja Ekspor dan/atau Sub Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
