Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Forum Ekspor dilakukan oleh Sekretariat Kelompok Kerja.
(2) Dalam penyelenggaraan Forum Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kelompok Kerja bertugas:
a. menyusun jadwal kegiatan Forum Ekspor;
b. menyusun daftar topik/isu yang akan dibahas dalam Forum Ekspor;
c. menyiapkan kajian atas isu atau permasalahan ekspor yang akan dibahas dalam Forum Ekspor;
d. menentukan narasumber yang akan diundang sebagai pembicara dalam Forum Ekspor;
e. menentukan pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan diundang sebagai peserta dalam kegiatan Forum Ekspor;
f. melaksanakan persiapan teknis administratif kegiatan Forum Ekspor; dan
g. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Forum Ekspor.
(3) Sekretariat Kelompok Kerja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g kepada Ketua Pokja Ekspor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan Forum Ekspor.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 09/M-DAG/PER/4/2011
5
Koreksi Anda
