Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Forum Ekspor dilakukan oleh Sekretariat Kelompok Kerja. (2) Dalam penyelenggaraan Forum Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kelompok Kerja bertugas: a. menyusun jadwal kegiatan Forum Ekspor; b. menyusun daftar topik/isu yang akan dibahas dalam Forum Ekspor; c. menyiapkan kajian atas isu atau permasalahan ekspor yang akan dibahas dalam Forum Ekspor; d. menentukan narasumber yang akan diundang sebagai pembicara dalam Forum Ekspor; e. menentukan pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan diundang sebagai peserta dalam kegiatan Forum Ekspor; f. melaksanakan persiapan teknis administratif kegiatan Forum Ekspor; dan g. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Forum Ekspor. (3) Sekretariat Kelompok Kerja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g kepada Ketua Pokja Ekspor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan Forum Ekspor. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 09/M-DAG/PER/4/2011 5
Koreksi Anda