Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
Forum Ekspor dilakukan dalam tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Pra Dialog, yaitu: kegiatan yang dilakukan Sekretariat Kelompok Kerja untuk menyiapkan dan menyusun bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan Dialog;
b. Dialog, yaitu: kegiatan utama Forum Ekspor dimana Pokja Ekspor bertemu dan berdiskusi dengan Dunia Usaha untuk membahas daya saing dan peningkatan ekspor; dan
c. Pasca Dialog, yaitu: kegiatan-kegiatan penyampaian dan pendistribusian hasil Dialog ke Pokja Ekspor dan/atau Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
Koreksi Anda
