Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum Ekspor dilakukan dalam tahapan-tahapan sebagai berikut: a. Pra Dialog, yaitu: kegiatan yang dilakukan Sekretariat Kelompok Kerja untuk menyiapkan dan menyusun bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan Dialog; b. Dialog, yaitu: kegiatan utama Forum Ekspor dimana Pokja Ekspor bertemu dan berdiskusi dengan Dunia Usaha untuk membahas daya saing dan peningkatan ekspor; dan c. Pasca Dialog, yaitu: kegiatan-kegiatan penyampaian dan pendistribusian hasil Dialog ke Pokja Ekspor dan/atau Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id