Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
Forum Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk:
a. meningkatkan komunikasi antara Pemerintah dengan Dunia
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 09/M-DAG/PER/4/2011
4 Usaha;
b. mengembangkan pola kemitraan dalam rangka peningkatan daya saing dan nilai tambah ekspor;
c. memfasilitasi Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dalam rangka pengembangan ekspor berbagai produk barang dan jasa, termasuk diantaranya produk yang berkelanjutan (sustainable trade) dan ekonomi kreatif;
d. menyelesaikan permasalahan ekspor yang dihadapi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah terkait dengan peningkatan daya saing dan nilai tambah ekspor; dan
e. menyusun rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan ekspor yang dihadapi jika keputusan tidak tercapai pada Forum Ekspor.
Koreksi Anda
