Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk: a. meningkatkan komunikasi antara Pemerintah dengan Dunia Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 09/M-DAG/PER/4/2011 4 Usaha; b. mengembangkan pola kemitraan dalam rangka peningkatan daya saing dan nilai tambah ekspor; c. memfasilitasi Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dalam rangka pengembangan ekspor berbagai produk barang dan jasa, termasuk diantaranya produk yang berkelanjutan (sustainable trade) dan ekonomi kreatif; d. menyelesaikan permasalahan ekspor yang dihadapi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah terkait dengan peningkatan daya saing dan nilai tambah ekspor; dan e. menyusun rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan ekspor yang dihadapi jika keputusan tidak tercapai pada Forum Ekspor.
Koreksi Anda