Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Forum Ekspor diketuai bersama oleh Menteri Perdagangan selaku Ketua Pokja Ekspor dan Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN INDONESIA) sebagai perwakilan dari unsur Dunia Usaha.
(2) Forum Ekspor terdiri dari unsur Pokja Ekspor dan KADIN INDONESIA.
(3) Forum Ekspor dapat melibatkan pihak-pihak lain yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA), para pakar, akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
